TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar. Dana pinjaman itu didapat dari
Hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram," bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar, Sabtu (17/6/2023). Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun. Misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan shalat Idul
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Pada Jumat (23/6/2023) malam, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Firman mengaku dirinya masuk ke Ponpes Al Zaytun sebagai pegawai setelah sebelumnya bergabung dengan NII di Jakarta pada tahun 1997. Ia mengatakan ada pintu khusus bagi pegawai untuk masuk ke ponpes tersebut. "Ya kurang lebih singkat cerita, satu tahun kemudian saya dibawa ke Al Zaytun sebagai pegawai,” ujarnya.
Profil Al-Zaytun. Dilansir dari laman resmi al-zaytun.sch.id, pendiri pesantren ialah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 1 Juni 1993. Al-Zaytun menyatakan merupakan milik dari umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia. Adapun pendirian Al-Zaytun sendiri dimulai pada 13 Agustus 1996, sementara untuk pembelajaran awal
9hnV9Z.
harga masuk pesantren al zaytun